Meski begitu dikecualikan untuk pengajuan cuti melahirkan maupun cuti sakit bagi PNS dan non PNS.
"Kecuali pengajuan cuti melahirkan atau cuti sakit," papar Juru Bicara Gubernur Kaltim ini.
Bagi PNS yang melanggar surat edaran akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai PP 52/2010 tentang disiplin pegawai.
Sementara bagi non PNS yang ketahuan melanggar surat edaran gubernur, akan diberikan sanksi sesuai yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing OPD.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya (1 Juli 2021). Sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut," tegas Ivan, sapaan akrab Syafranuddin. (tim redaksi Diksi)