DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang akhir September 2021, Pemprov Kaltim dan DPRD belum juga mengesahkan APBD Perubahan 2021.
Bahkan hingga saat ini, kedua belah pihak belum mengesahkan kesepakatan nota keuangan KUPA PPAS 2021.
Tidak ingin berlama-lama membahas APBD perubahan, Pemprov Kaltim melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai memberikan peringatan kepada DPRD Kaltim.
Jika hingga akhir September ini TAPD dan Banggar tidak juga mencapai kata sepakat terkait KUPA PPAS, maka Pemprov Kaltim akan menjalankan Edaran Menteri Dalam Negeri RI.
Edaran Mendagri ini akan jadi jalan keluar penyusunan APBD perubahan, apabila hingga batas waktu tidak ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan DPRD.
Dalam edaran tersebut, Pemprov Kaltim diperkenankan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, untuk mengesahkan APBD perubahan 2021.
"Kami akan lakukan pengesahan APBD perubahan melalui Peraturan Gubernur Kaltim. Apabila tidak ada kesepakatan dengan DPRD," kata Muhammad Sabani, Ketua TAPD Kaltim, dikonfirmasi Rabu (22/9/2021).
Sebelum menuju ke sana, TAPD bakal gencar melakukan komunikasi dengan Banggar DPRD Kaltim, mencari kesepakatan bersama KUPA PPAS.
"Persetujuan bersama KUPA PPAS 2021 harus disepakati akhir bulan ini paling tidak," jelasnya.
Skenario terburuk, jika hingga akhir September, KUPA PPAS belum juga disetujui, maka pihaknya mulai bersiap merumuskan Pergub Kaltim mengenai pengesahan APBD-P.
"Kami akan antisipasi apabila akhir bulan belum juga pengesahan, tentu kami siapkan dulu Pergubnya," tegasnya.
"Surat Edaran Mendagri sudah saya teruskan ke BPKAD," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Syafruddin, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, menyebut pihaknya di Banggar menekankan tidak adanya ugensi membahas APBD perubahan.
Hal tersebut didasari oleh rendahnya serapan APBD murni 2021. Sebelumnya, APBD diketok dengan nilai Rp10,61 triliun, dari angka tersebut realisasi serapan anggaran hingga akhir Agustus 2021 baru sekitar 36,40 persen.
"Urgensi membahas APBD perubahan itu apa, yang murni saja serapannya 36,40 persen. Ngapain lagi dibahas di perubahan," ungkap Udin, sapaan akrabnya beberapa waktu lalu.
Bahkan di usulan belanja APBDP, Pemprov Kaltim melalui TAPD mengusulkan penambahan belanja daerah, sebesar Rp558,34 miliar.
Akibat tambahan itu, belanja di APBD naik menjadi Rp12,17 triliun. Menurut Udin, jika belanja daerah diusulkan naik, hal itu justru menambah beban OPD melakukan penyerapan anggaran.
Jangan sampai, di akhir tahun APBD tidak terserap maksimal dan melahirkan SiLPA yang besar nantinya.
"DPRD berpandangan, mari bersama-sama fokus tuntaskan saja yang ada ini, tidak perlu ada penambahan beban belanja, tidak perlu ada perubahan nomenklatur belanja. Yang ada saja masih rendah, ini sudah akhir September," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)