Dalam proses pembahasan KUA PPAS ini, pemerintah kota berkoordinasi dengan DPRD untuk menetapkan prioritas pembangunan yang akan dilakukan serta alokasi anggaran yang akan dialokasikan.
“Dan ini bertujuan untuk memastikan anggaran yang ada digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat,” terangnya.
Namun sampai saat ini belum ada menyerahkan KUA PPAS tahun 2024 oleh Pemkot Samarinda kepada DPRD, sehingga menimbulkan kekhawatiran.
Politisi PKS itu menyoroti keterlambatan penyerahan KUA PPAS, ini akan dapat berdampak pada kelancaran pembangunan dan penggunaan anggaran.
“Kami menilai keterlambatan penyerahan KUA PPAS juga dapat mempengaruhi proses pembahasan dan pengesahan APBD oleh DPRD. Padahal, APBD merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kota,” tandasnya. (Advertorial)