DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna mengatasi masalah parkir liar di Kota Tepian, Pemkot Samarinda tengah mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024.
SE itu berisi tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Samarinda.
Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu bahwa kebijakan ini tak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.
"Parkir berlangganan ini akan diterapkan di seluruh tepi jalan yang ada di Samarinda dikhususkan kepada masyarakat yang tidak memiliki garasi atau lahan parkir,” ujar Manalu.
Namun ia menjelaskan ada lokasi tertentu yang menjadi pengecualian dalam hal parkir berlangganan tersebut yakni:
1. Lokasi dengan rambu, sepeti rambu larangan berhenti, larangan parkir dan marka jalan yang bergaris lurus
2. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda