"Semua anggota Forkopimda memutuskan untuk perayaan tahun baru tidak diizinkan atau bahasa lainnya ditutuplah tempat-tempat hiburan begitu," sambungnya.
Langkah antisipasi pun akan disiapkan dengan membentuk tim gabungan yang bertugas untuk melakukan razia di berbagai tempat.
"Kalau ketahuan secara langsung bakal langsung dibubarkan. Nantinya juga akan ada sosialisasi dan edaran yang memuat sanksi-sanksinya. setelah ini baru akan diterbitkan surat edaran wali kota untuk menertibkankan bahasanya," tegasnya.
Mewakili Pemerintah Kota Samarinda, Kesbangpol mengimbau masyarakat untuk merayakan dengan berbagai macam hal positif seperti menggelar zikir bersama.
"Masyarakat itu mensyukuri dan berdzikir pada saat tahun baru bukan malah euforia merayakan sampai lupa diri. Untuk sementara ini bagusnya itu banyak berdoa aja lah," tandasnya. (tim redaksi Diksi)