DIKSI.CO, SAMARINDA – Menjawab keluhan masyarakat Samarinda yang saat ini dipusingkan dengan kelangkaan gas elpiji 3kilogram, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda merencanakan penjualan gas melon menggunakan sistem zonasi.
Hal itu diutarakan Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Marnabas yang menyebut bahwa usulan sistem zonasi harus segera diterapkan dan nantinya akan menggandeng OPD lainnya.
Seperti Dinas Sosial Samarinda untuk verifikasi data calon penerima atau pembeli.
"Kami akan konsultasikan lebih lanjut, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Terkait distribusi, Marnabas katakan pengawasan memang tak cukup hanya pada ke pangkalan saja, tapi juga harus sampai ke para pengecer.
"Karena penjualan gas elpiji ini tidak sama seperti penjualan produk rumah tangga lainnya, rawan terbakar," tegasnya.
Marnabas juga turut menyinggung persoalan Harga Ecer Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Rp 18 ribu. Namun fakta di lapangan, masih banyak pengecer yang sengaja menaikkan harga hingga Rp 25 ribu.
"Kita harus perangi hal semacam ini," sambungnya menegaskan.
Marnabas mengingatkan, jika kelangkaan elpiji 3 Kg ini terus terjadi, maka bukan tidak mungkin akan menganggu inflasi di Ibu Kota Kaltim ini.
"Dan yang paling menjadi korban adalah rakyat miskin, jadi harus segera ditegaskan," tandasnya.
Menanggapi rencana Pemkot Samarinda, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyambut baik rencana penjualan elpiji menggunakan sistem zonasi.
“Kalau menurut saya usulan data itu bagus. Agar mereka yang berhak bisa mengambil hak mereka. lingkarannya kita sudah dapat untuk menyelesaikannya. yang kurang hanya sekadar koordinasinya,” jawab Laila.
Guna merealisasikan hal tersebut, Laila menyebut kalau beberapa waktu ke depan pihaknya akan kembali menggelar rapat koordinasi lanjutan.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan rapat koordinasi lagi, dan Pertamina kami harap akan mengeluarkan QR biar lebih terdata dan kontrolingnya. Sekarang kita harus fokus melakukan kontroling dengan benar agar masyrakat mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Advetorial)