"Ketentuannya nanti kita akan buat sertifikasi khusus sebagai juru parkir Kota Samarinda," ujarnya.
Kendati demikian, Andi Harun menegaskan, sebelum menerapkan parkir non tunai secara permanen, pihaknya akan lebih dulu menyusun jadwal pengajuan revisi Perda No.2 tahun 2006.
"Mungkin Minggu depan kita sudah ajukan revisi perubahan Perda," imbuhnya.
Selain menyusun draf revisi Perda, Pemkot Samarinda juga akan lebih dulu melakukan sosialisasi baik melalui papan baliho, media cetak dan elektronik maupun media sosial.
"Kita akan informasikan dulu selama 1 minggu. Mungkin di media luar ruang seperti baliho, serta platform media cetak dan elektronik serta media sosial agar semua masyarakat mengetahui rencana pemberlakuan non tunai," ungkapnya. (tim redaksi Diksi)