Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Galakkan Penertiban PKL, Joha Fajal: Pedagang Perlu Kantongi Izin

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 2 Oktober 2021 13:30

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Sabtu (2/10/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda kian serius menegakkan aturan terkait izin berdagang di tempat umum.

Bahkan beberapa tempat telah ditertibkan dari aktivitas pedagang kaki lima yang secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) 41/2004 mengenai PKL di Samarinda. 

Diantaranya, lapak-lapak pedagang di tepian Mahakam Jalan R. E. Martadinata depan Kantor Gubernur Kaltim dan polder Air Hitam Jalan Abdul Wahab Syahranie. 

Namun, hal ini masih menjadi polemik antar pedagang dan pemerintah.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan penertiban perlu dilakukan. Namun harus dibarengi dengan perhatian dari pemerintah.

"Harus duduk dengan satu meja antara pemerintah dengan PKL. Untuk membahas itu seperti apa," kata Joha sapaannya saat dihubungi Diksi.co, Sabtu (2/10/2021). 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews