Sabtu, 5 Oktober 2024

Pemkot Data Bangunan di Pinggir Sungai Karang Asam Besar, Satu Rumah Disegel

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 19 April 2021 8:24

Kegiatan penelusuran di sepanjang sungai/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Pemerintah Kota Samarinda mulai berbenah. Kali ini menyasar bangunan rumah yang berada di sepanjang aliran Sungai Karang Asam Besar (SKAB) di jalan M Said, Senin (19/4/2021).

Kepala Seksi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya telah menyegel bangunan satu rumah dua pintu yang melanggar garis sempadan.

"Bangunan rumah tinggal yang kita segel tadi. Hasil konfirmasi sementara di lapangan kita tanyakan apakah sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) apa belum. Ternyata tadi disampaikan pemilik belum," ungkapnya kepada awak media.

PUPR Samarinda telah melakukan penindakan sementara dengan memasang segel. Pemilik disebutnya telah diarahkan agar sesegera mungkin untuk mengajukan permohonan IMB di badan perijinan.

"Dari situ nanti kita akan ketahui apakah bangunan itu melanggar garis sempadan sungai atau tidak. Kalau tidak sesuai dengan garis sempadan sungai karang asam besar, maka IMB tidak akan bisa diterbitkan," tuturnya.

Apabila bangunan yang dimaksud terbukti tidak memiliki ijin, mau tidak mau pihaknya akan melakukan pembongkaran.

"Namun sesuai dengan garis sempadan bangunan nya saja. Selebihnya, pemilik masih bisa mengajukan permohonan," tegasnya.

Untuk sementara, Agus menyebut pihaknya di lapangan sekarang ini masih melakukan pendataan mengenai bangunan-bangunan di pinggir sungai yang menjadi kendala proses kegiatan pengerukan SKAB.

"Hasil pendataan hari ini kita akan laporkan pada Wali Kota Samarinda dan Kadis PUPR Samarinda. Kita laporkan dulu pada pimpinan," tuturnya.

Diketahui bangunan yang berdiri di bantaran SKAB kebanyakan tidak memiliki ijin. Adanya kegiatan relokasi nantinya Agus belum dapat memastikan. 

"Namun untuk dana kerahiman, belajar dari pengalaman di pasar Segiri,  sepengetahuan kita Perkim yang menangani," jelasnya.

Sebab itu, Agus menyebut pendataan hari ini dilakukan juga dengan melibatkan Perkim Samarinda agar mengetahui.

"Berdasarkan data ini jumlah bangunan terdampak yang berdiri di sungai ada berapa jumlah, bangunannya permanen atau semi permanen. Ini akan jadi pertimbangan. Apalagi terlebih ada bangunan tempat ibadah," pungkasnya. (tim redaksi tim)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews