DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Para pelaku usaha di Kota Balikpapan diharapkan memahami dan melaksanakan peraturan terkait perlindungan konsumen.
Selain memiliki konsekuensi hukum, pemenuhan terhadap hak-hak konsumen juga berdampak baik bagi pengembangan usaha.
“Diharapkan para pelaku usaha di Balikpapan dapat memahami hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Arzaedi Rachman.
Pemenuhan hak konsumen sejatinya tidak hanya melindungi konsumen sebagai pembeli, namun juga berdampak positif terhadap produsen atau pelaku usaha.
“Pelaku usaha terlindungi dari pelanggaran hukum, selain itu juga akan berdampak pada peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk maupun jasa yang ditawarkan,” imbuhnya.