Senin, 7 Oktober 2024

Pemkot Akan Bongkar Pemukiman di Bantaran SKM, Sekkot Samarinda : Bayar Tidak Bayar Tetap Dibongkar

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 25 Juli 2020 10:11

Pembongkaran yang dilakukan oleh warga beberapa waktu lalu/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Drama pembongkaran pemukiman warga di bantaran sungai karang mumus (SKM) telah menuju akhir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan, pembongkaran bangunan segmen Pasar Segiri RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu akan dilakukan mulai 5 hingga 7 Agustus.

Pembongkaran akan dilakukan tim gabungan unsur Pemkot yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI, dan kepolisian. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menegaskan, tidak ada tawar menawar lagi dalam pembongkaran tersebut.

"Bayar tidak bayar tetap dibongkar," tegas Sugeng saat dihubungi awak media, Sabtu (25/7/2020).

Sugeng menyampaikan, untuk proses pengerukan sungai akan segera berjalan sebelum hari raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1441 H.

"Proyeknya (pengerukan) sudah jalan sebelum 1 atau 2 hari Iduladha," terangnya.

Tercatat sebanyak 102 pemilik bangunan sudah menyerahkan rekening data berupa foto copy buku rekening.

Serta menandatangani surat pernyataan.

Sedangkan bangunan yang sudah dibongkar sejauh ini sudah ada 73 bangunan.

Untuk langkah-langkah pendekatan kepada warga, terang Sugeng, hal tersebut diserahkan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Kelurahan Sidodadi, dan Camat Samarinda Ulu.

"Pendekatan guna memberikan kesempatan lagi lah kepada masyarakat buat mau bergerak sendiri," lanjutnya.

Sugeng menegaskan tidak ada celah bagi warga RT 28 untuk melakukan tawar-menawar kepada Pemkot.

"Kan ada LO (Liaison officer) nya dari kejaksaan yang tidak membenarkan kita memberikan bantuan ke warga," terangnya.

Hal ini juga tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Samarinda nomor 466/0802/100.08 tentang pemberitahuan penerimaan santunan dan pelaksanaan pembongkaran bangunan.

Dalam poin nomor 2 di surat tersebut, menyatakan bahwa pemutusan jaringan listrik dan air PDAM akan dilakukan pada 3 hingga 7 Agustus.

Poin terakhir juga dari SE itu, yakni penegasan bagi warga RT 28 yang sudah menerima santunan atau yang belum/menolak menerima santunan, maka bangunannya tetap akan dibongkar di tanggal yang sudah ditentukan Pemkot. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews