DIKSI.CO, TANAPASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan Pengadilan Negeri melakukan proses pembuktian sengketa tanah SMKN 3 yang berada di Jalan Kusuma Bangsa Desa Tepian Batang Tanah Grogot, dengan melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (20/07/2020).
Kabag Hukum Setda Paser Andi Aziz mengatakan sebelum proses ganti rugi lahan oleh Pemkab, diperlukan kejelasan objek sengketa lahan.
“Terkait dengan mekanisme objek sengketa harus jelas. Karena itu ada kegiatan PS oleh Majelis Hakim,” kata Kabag Hukum Setda Paser Andi Azis.
Harga tanah yang harus dibayar yakni sebesar Rp.15 Miliar beserta denda Rp150 juta perbulan selama beberapa tahun sejak tanah itu dipersengketakan.
Aziz menambahkan masih ada satu kali proses persidangan.
Pemkab Paser berharap ada mediasi terkait harga yang ditetapkan.
“Kami berharap ke Majelis hakim saat persidangan hanya akan membayar harga tanah yaitu Rp15 miliar dan ini bisa dimediasi lagi,” ucap Azis.