DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) IKN, pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN) baru bakal dipimpin oleh Kepala Otorita.
Kepala Otorita IKN bakal ditunjuk langsung oleh Presiden RI. Hal itu merujuk Pasal 9 RUU IKN.
"Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9.
Empat orang tokoh telah dicalonkan menjadi kandidat Kepala Otorita IKN. Keempatnya disinggung oleh Presiden Joko Widodo, antara lain; Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi Azwar Anas.
"Namanya kandidat memang banyak. Satu, pak Bambang Brodjonegoro, dua pak Ahok, tiga pak Tumiyana, empat pak Azwar Anas. Cukup," ujar Jokowi, Sabtu (23/10/2021), dikutip dati Liputan6.com.
Dari keempat kandidat Kepala Otorita IKN, seluruhnya merupakan tokoh yang beredar di nasional.
Tidak ada nama tokoh Kaltim, dalam kandidat pemimpin IKN yang ditarget pindah pada Semester I 2024 mendatang.
Dikonfirmasi terkait tidak adanya tokoh Kaltim di kandidat Kepala Otorita, Isran Noor, Gubernur Kaltim menyebut hal tersebut bukan suatu masalah.