DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemilik kendaraan nomor pelat luar daerah Kaltim diminta agar segera balik nama.
Hal itu disampaikan Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati.
Dijelaskannya, melaporkan dan mendaftarkan kendaraan di Kaltim bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah dengan membayar pajak kendaraan di lokasi operasional kendaraan tersebut.
Ia juga mengatakan, saat ini pemerintah telah menggelar beragam program seperti diskon untuk relaksasi pajak kendaraan.
"Jika wajib pajak membayar lebih dari 61 hari, atau dua bulan, sebelum tanggal jatuh tempo, pemilik kendaraan pelat KT berhak atas diskon pembayaran pajak sebesar 10 persen," ujar Ismiati, Jumat (15/12/2023).
Namun jika pemilik kendaraan membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo, dia akan mendapat diskon lima persen.