DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah RI resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2021. Larangan itu berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk ASN, TNI, dan Polri.
Kebijakan larangan mudik berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021.
Merespon kebijakan pusat tersebut, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, mengungkap pihaknya sebisanya mematuhi kebijakan pusat tersebut.
"Dipenuhi sebisanya. Kita kan libur 4 hari. Maksudnya itu. Setelah tanggal 17 itu masuk kantor. Jadi setelah libur itu sangat susah kalau untuk mudik," kata Hadi, dikonfirmasi Rabu (31/3/2021).
Meski begitu, bagi ASN yang memiliki kebutuhan mendesak, diperkenankan melakukan mudik selama 4 hari masa libur lebaran Idulfitri 2021.
"Kalau mau mudik 4 hari ya. Kan hari libur. Ya (boleh 4 hari mudik)," jelasnya.
Pemprov Kaltim membuka peluang memperkenankan ASN untuk mudik. hanya saja, lokasi mudik masih berada di wilayah Bumi Mulawarman.
"Saya kira 4 hari pulang ke Tenggarong (Kukar) atau Bontang," tegasnya.
Sementara untuk mudik ke luar daerah seperti Jawa, dilarang untuk dilakukan.
"Libur 11 hari dipanggkas jadi 4 hari. Saya kira mudik yang jauh nggak mungkin. Ke Jawa tidak bisa," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)