Sementara itu, inisiator hak angket pengawasan ibadah haji 2024 dari Fraksi PDIP Selly Andriani Gantina menyebut pembentukan panitia khusus angket disetujui 35 anggota DPR RI.
"Kami perlu sampaikan pimpinan, bahwa yang telah menandatangani sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi dan akan saya sampaikan lebih dari dua fraksi," ujar Selly dalam rapat tersebut.
Ia menyebut hal mendasar yang jadi pertimbangan penggunaan hak angket haji 2024 ialah pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang dinilai tak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurutnya, permasalahan itu merupakan fakta bahwa pemerintah belum maksimal dalam melindungi jemaah haji Indonesia.
"Layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun MCK," pungkasnya. (*)