Sabtu, 5 Oktober 2024

Pemegang Izin Bisa Pindahtangankan IUP dengan Persetujuan Menteri, Koalisi Gerakan #BersihkanIndonesia: Ini Munculkan Rente Baru

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 15 September 2020 11:52

Aryanto Nugroho perwakilan dari PWYP Indonesia/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai paraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru diundangkan pada 10 Juni 2020 tengah disusun oleh Pemerintah.

Namun RPP Minerba tersebut mengundang polemik.

Koalisi yang tergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan RPP Minerba tersebut.

Hadir dalam konferensi pers virtual terkait RPP Minerba, pada Selasa (15/9/2020) Aryanto Nugroho yang merupakan perwakilan dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengatakan RPP Minerba ini terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.

"Adanya ketentuan pemindahtanganan IUP (Izin Usaha Pertambangan) berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang tertuang pada Pasal 12, ini berpotensi menimbulkan lebih banyak lagi peluang bagi pemburu rente yang merugikan negara," kata Aryanto.

Ia mengatakan IUP di UU Minerba yang lama tidak bisa dipindahtangankan, namun di RPP ini dengan persetujuan menteri diperbolehkan, hal ini dinilai dapat memunculkan rente baru.

"Ini pasal justru berpotensi memunculkan rente baru, akhirnya orang tidak niat akan melakukan penambangan, asal portofolio dapat izin dan dipindahtangankan. Ini akan menjadi rente baru," katanya.

Berdasarkan dokumen RPP Minerba, pada Pasal 12 dalam RPP ini diatur bahwa "Pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri."

Persetujuan Menteri dapat diberikan setelah pemegang IUP memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. telah selesai melakukan kegiatan tahap eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan,

b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial,

c. menyampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan menerima pengalihan IUP.

Selain itu, juga diatur persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial guna memperoleh persetujuan pemindahtanganan IUP ini. 

Berdasarkan dokumen RPP Minerba, ditelaah bahwa perizinan berusaha dibagi menjadi mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan mana kewenangan pemerintah provinsi.

Untuk segala izin operasional tambang, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Adapun yang bisa didelegasikan kepada pemerintah provinsi yaitu perizinan berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin.

Pemegang IUP BUMN pun dapat mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada badan usaha lain dengan syarat BUMN tersebut masih menguasai 51% atau lebih saham di IUP tersebut. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews