DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitasnya diduga merusak ekosistem mangrove dan anak sungai di Kariangau, Gakkum Kementerian LHK menghentikan sementara operasional PT Mitra Murni Perkasa.
Diketahui, PT Mitra Murni Perkasa tengah melakukan pematangan lahan untuk pembangunan pabrik smelter nikel di Kariangau.
Karena diduga melakukan pengrusakan terhadap lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lokasi perusahaan hingga terbit dokumen amdal.
Dikonfirmasi terkait hal itu Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim, mengaku sudah memprediksi masalah yang dihadapi oleh PT Mitra Murni Perkasa.
"Kami sudah deteksi (masalah itu), makanya kami tidak pernah rilis sampai project ready," kata Puguh, dikonfirmasi Jumat (15/4/2022).
Diketahui, PT Mitra Murni Perkasa menanam investasi sebesar Rp6,5 triliun untuk pembangunan smelter nikel di Balikpapan.