"Dalam masa pelariannya, DPO selalu berpindah-pindah tempat menggunakan identitas yang berbeda-beda," tambahnya.
Turut menambahkan, Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad membenarkan penangkapan DPO tersebut. Yang mana usai penangkapan langsung digelandang ke Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang dan pada pagi tadi telah diberangkatkan untuk menjalani eksekusi putusan hukum.
"Benar sudah diamankan, dan tadi pagi sudah diberangkatkan untuk menjalani putusan hukumnya. Kami hanya sekedar memberi bantuan koordinasi antar lembaga," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)