DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski sempat menghirup nafas lega, namun akhir langkah pelarian H Khoironi F Cadda harus berakhir pada Kamis (27/5/2021) sore kemarin. Diketahui, Khoironi merupakan terpidana kasus rasuah pengadaan kapal fiber dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016.
Dieksekusinya Khoironi pada sore kemarin dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang bersinergi dengan Kejaksaan Kalimantan Timur.
Selama pelariannya, Khoironi diketahui bersembunyi di salah satu perumahan elite di Samarinda. Lebih rinci, perkara yang menyandung Khoironi ialah TPK Penyalahgunaan dan Penyimpangan APBD Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada TA 2007 yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal fiber dengan kerugian negara sebesar Rp4.5 Miliar.
"Tepatnya kemarin sore, tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejati Kaltim dan Pidsus Kejati Sulteng telah berhasil menangkap terpidana Khoironi," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021) siang tadi.
Usai diamankan, tim gabungan lantas menggelandang terpidana ke markas Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal dan telah dijadwalkan penerbangan menuju Palu, Sulteng guna dilakukan eksekusi putusannya.