Sabtu, 23 November 2024

Pelarangan Mudik Masih Sebatas Imbauan, Bisa Jadi Tindakan Tegas Apabila Ada Kota yang Berstatus PSBB

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 27 April 2020 8:14

Pos penjagaan Operasi Ketupat Mahakam di gerbang Jalur Tol Balsam segmen Palaran masih sebatas imbauan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Sejak diberlakukannya larangan mudik oleh orang nomor wahid di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 24 April aparat kepolisian di sejumlah daerah telah menyiagakan pos lapangan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Tak terkecuali bagi wilayah hukum Polresta Samarinda.

Tercatat di hari keempat pelaksanaan Operasi Ketupat Mahakam, Satlantas Polresta Samarinda telah mendirikan 12 pos penjagaan yang sebelumnya hanya diperkirakan 7 pos saja. Selain di jalur perbatasan wilayah, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso dikonfirmasi, Senin (27/4/2020), mengatakan pos penjagaan juga didirikan di pusat keramain di Kota Tepian.

Beberapa pos tambahan yang akan berdiri di tempat keramaian, seperti pos di Samarinda Central Plaza (SCP) dan BIG Mall. Selain itu, adapula pos penjagaan yang ditempatkan di Terminal Samarinda Seberang, pos pemantauan di Bank Kaltim dan Voorvo, pos pengamanan di Pasar Pagi dan Polsek KP3, dan di Bandara APT Pranoto.

"Pos tersebut akan diisi personel kepolisian selama 24 jam," ucap Erick.

Khusus untuk pos pengamanan di Pasar Pagi dan Polsek KP3, ujar Erick, dua posko tersebut akan berfokus pada pengamanan distribusi logistik yang tiba dari Pelabuhan Samarinda, ataupun dari Dermaga Mahakam Ilir.

Untuk pos pengamanan di Bandara APT Pranoto Samarinda, jajaran kepolisian telah menyediakan dua posko yang bertempat di terminal, dan di luar pintu gerbang Bandara.

"Kalau posko yang di luar kami buat untuk antisipasi. Jika suatu saat kebijakannya berubah, dan kendaraan dari luar kota tidak boleh masuk, kami sudah siap," tegas Erick.

Sejauh ini, lanjut Erick, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus berkoordinasi untuk melakukan pembatasan kendaraan yang masuk.

Berdasarkan aturan dari Dishub, mereka hanya melarang keluar masuknya kendaraan ke jalur Balikpapan dan Tarakan yang telah memasuki, serta diusulkan menjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Hanya saja masih belum disetujui (PSBB di Balikpapan)," katanya.

Sebagai langkah pencegahan, skema yang diterapkan oleh Polresta Samarinda saat ini masih sebatas imbauan agar masyarakat tidak bepergian ke Balikpapan.

"Bukan tidak boleh, tapi kami hanya menghimbau. Kalau mereka tetap nekat ya silakan saja apalagi kalau ada kepentingan yang sangat diperlukan. Tapi tetap untuk saat ini prosesnya masih sebatas imbauan," cetusnya.

Berbeda halnya jika pemerintah pusat menyetujui wacana PSBB Balikpapan. Erick menyampaikan, tentunya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim tidak tinggal diam, dan akan melakukan kajian mengenai kebijakan selanjutnya dan tentu tidak hanya sebatas imbaun bagi aktivitas keluar-masuk masyarakat.

"Pasti ada kebijakan lain, tapi tergantung dari Dirlantas Polda Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews