Dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan adanya penyelenggara Pilkada yang diberhentikan selama tahun 2019 sebanyak 77 orang, sementara pada tahun 2020 sebanyak 26 orang.
Pemberhentian yang dilakukan pada tahun 2020 ini berkaitan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu di level Kabupaten, Kota.
Sementara pada tahun 2020, DKPP sudah melakukan rehabilitasi sebanyak 200 penyelengara pemilu, dan tahun 2019 sebanyak 808 penyelenggara karena adanya aduan yang hanya bersifat fitnah.
"Ada penyelenggara ini di rehabilitas karena tidak terbukti melanggar etika dan profesionalitas perilaku penyelenggara pemilu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)