DIKSI.CO, SAMARINDA - 3 dari 11 pelaku penambang batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan akan mendekam dalam waktu yang lama, sebab para pelaku disanksi pasal berlapis.
Dijelaskan Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani kalau 11 pelaku ilegal mining yang diamankan Gakkum KLHK itu berinisial M (60), E (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), Ad (44) dan IS (35).
Dari 11 penambang ilegal yang ditangkap, penyidik menetapkan 3 di antaranya sebagai tersangka yakni M (60), warga Balikpapan yang berperan sebagai koordinator atau penanggung jawab di lapangan.
Lalu E (38) dan ES (34), warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang bertugas selaku operator alat berat ekskavator.
"Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," beber Rasio Ridho Sani, Sabtu (26/3/2022).
Ketiga tersangka itu kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kutai Kartanegara.
Sementara barang bukti berupa 2 unit excavator, 1 unit dumptruck dam 1 kantong sampel batubara beserta barang bukti lainnya, kini diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.
"Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Baik itu pemodal, penadah hasil tambang illegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto," tegasnya.