Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Penimpasan Bisa Disangkakan Pasal yang Lebih Berat hingga Penambahan Berkas Perkara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 22 April 2020 8:35

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dalimunthe saat menjelaskan kalau berkas perkara Kevin bisa saja bertambah atau pasalnya diganti yang jauh lebih berat dari saat ini/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kevin Charmeling (39) pelaku penimpasan terhadap Apriliansyah (25) pada Selasa (21/4/2020) lusa lalu masih bisa mendapat hukuman yang lebih berat hingga penambahan berkas perkara. Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dijumpai, Rabu (22/4/2020) siang tadi. 

Kata polisi berpangkat balok dua ini, untuk sementara Kevin masih disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang berisi jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun kurungan.

Sedangkan kemungkinan perubahan penerapan pasal akan disangkakan kepada Kevin, apabila nantinya Apriliansyah yang masih dalam perawatan di RSUD AW Sjahranie dengan kondisi kritis meninggal dunia. 

"Bisa kami rubah pasalnya apabila korban meninggal," ucap Dalimunthe. 

Perubahan pasal yang dimaksud ini, lanjut Dalimunthe, hanya akan terjadi pada ayatnya saja, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berisi jika perbuatan penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian pada korbannya, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan. 

Perubahan pasal pada kasus yang menjerat Kevin ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, korban yang mengalami empat luka bacok akibat sabetan parang Kevin pada Selasa (21/4/2020) malam tadi sedang menjalani perawatn di Ruang ICU RSUD AW Sjahranie. 

"Kemarin itu korban setelah menjalani operasi masih ditempatkan diruangan biasa, tapi tadi malam karena kondisinya menurun akhirnya dilarikan ke Ruang ICU," bebernya.

Selain itu, dalam proses penyidikan polisi belum menemukan adanya unsur dari pembunuhan berencana. Informasi dihimpun, Kevin melakukan penimpasan karena ingin memberi pelajaran kepada Apriliansyah yang mana sebelumnya mereka sempat terlibat cek-cok. 

Sedangkan kemungkinan penambahan berkas perkara kepada Kevin juga tak dipungkiri Dalimunthe bisa terjadi. Karena sebelum terjadi aksi penimpasan, Kevin diketahui sempat melakukan penganiayaan dengan tangan kosong kepada seorang yang kebetulan sedang bermain di warung internet (wanet) milik Apriliansyah. 

"Sementara kami masih menunggu laporan dari korban (bocah yang dianiaya Kevin)," kata Dalimunthe. 

"Kami sempat mencarinya, tapi warga di lokasi kejadian tidak ada yang tahu identitas korban tersebut. Maka dari itu kamu hanya bisa menunggu," sambungnya. 

Jika nantinya bocah korban penganiayaan itu akan memberikan laporan resminya, maka berkas perkara yang akan menimpa Kevin otomatis bertambah. 

"Tidak bisa kami satukan berkas perkaranya, karena ini kasus dengan korban yang berbeda," tegasnya. 

Tak hanya itu, bahkan Kevin nantinya bisa saja mendapatkan penambahan pasal yakni 335 KUHP tentang ancaman kekerasan yang sempat ia lakukan kepasa Apriliansyah dengan cara menodongkan sebilah badik. Namun akhir dari semua kemungkinan itu, masih belum diketahui pasti nantinya, berkas lanjutan perkara dari Kevin apakah akan bertambah atau pasal yang dikenakan bisa menjadi lebih berat. 

"Sementara ini kami masih menunggu semua pengembangannya lebih lanjut," pungkasnya. 

Diwartakan sebelumnya, Kevin saat melakukan penimpasan terhadap Apriliansyah bermula pada saat pria bertato ini hendak mencari rekannya di warnet tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Tak menemukan rekannya, amarah Kevin tiba-tiba saja memuncak ketika mendengar suara berisik dari bocah yang berada di dalam warnet itu. 

Tanpa pandang bulu, Kevin beberapa kali melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Melihat hal tersebut, Apriliansyah meminta Kevin untuk berhenti hingga keduanya yang terlibat cek-cok dan Kevin sempat mengacungkan badik yang kerap dibawanya. 

Tak terima dengan perlakuan Apriliansyah, Kevin yang telah naik pitam kembali dengan membawa parang panjang dan tanpa aba-aba langsung mengayunkannya sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban kritis. Setelah puas, Kevin kemudian pergi meninggalkan lokasi, namun polisi hanya membutuhkan waktu sekira 4 jam untuk mengamankanya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews