DIKSI.CO, SAMARINDA- Meski angka kejahatan tak semasif pada bulan sebelumnya, namun bukan berarti para pelaku tindak pidana ini tak berulah.
Semisal tangkapan terakhir dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim pada Kamis (16/4/2020) lalu yang mengamankan seorang pria berinisial IK (27), dengan barang bukti setengah kilogram ganja ini, berhasil melakukan transaksi dengan perkembangan teknologi sekarang.
Hanya menggunakan ponsel pintar, para pecandu dapat memesan narkoba melalui dunia maya. Pelaku, diketahui berhasil mendatangkan narkotika kelas 1 ini dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Tepian.
"Tentunya dengan mengikuti perkembangan zaman, mereka (penyalahguna narkoba) mencari cara yang cepat, aman dan mudah juga," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon, Jumat (18/4/2020) sore.
Perwira menengah melati dua itu juga menerangkan, baru-baru ini, pihaknya mengungkap kasus narkoba jenis sabu jaringan antarkota yang memakai cara serupa. Bahkan, komunikasi via daring yang digunakan para pelaku menggunakan sandi tertentu. Tak pernah membahas secara gamblang akan melakukan transaksi narkoba.
"Kata awal yang mereka gunakan cuma berupa sandi. Mereka bilang akan ke Samarinda, dan setibanya akan dikabarkan ulang," kata Tampubolon.
"Namun saat kami telusuri memang sedang bertransaksi narkoba," sambung Tampu--sapaan akrab Tampubolon.
Ditanya soal ada tidaknya IK dengan jaringan peredaran narkoba jenis ganja lainnya. Tampu menerangkan IK memang mengenal beberapa pelaku yang lebih dahulu diamankan aparat berwajib.