DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2020, akan segera memasuki penetapan calon dan masa kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda juga telah bersiap, merampungkan tahapan pencalonan hingga diumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat ke Pilwali Samarinda, pada 23 September 2020 besok.
Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda menyampaikan usai ditetapkan berapa pasang jumlah peserta Pilwali, tahapan pencabutan nomor urut akan dilakukan pada Kamis (24/9/2020).
"Pencabutan nomor urut akan dilakukan secara seremonial 24 September 2020, rencananya dilaksanakan di Midtown Hotel Samarinda," kata Firman, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, masa kampanye akan dimulai pada Sabtu (26/9/2020) akhir pekan ini. Tahapan kampanye dimulai dengan dilakukan deklarasi damai peserta Pilwali Samarinda 2020.
"Lokasi deklarasi damai belum ditentukan, tapi kemungkinan seperti Pilwali 2015 kemarin, di GOR Segiri Samarinda," ungkapnya.
Sementara itu, Muhammad Najib, Komisioner KPU Samarinda menambahkan deklarasi damai yang dihelat 26 September mendatang selain untuk menjaga kondusifitas selama pelaksanaan kampanye, agenda tersebut juga akan dilakukan deklarasi paslon mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan kampanye, yang terhitung sejak 26 September - 6 Desember 2020.
"Deklarasi damai, selain menjaga keamanan juga deklarasi mematuhi protokol kesehatan," tambah Najib, dikonfirmasi Senin (21/9/2020).
Paslon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan saat kampanye akan diancam pemberian sanksi.
Tidak tanggung-tanggung, Tejo Sutanoto, Asisten I Sekkot Samarinda, menyebut hasil komunikasi pihaknya dengan Mendagri, paslon terpilih di Pilwali yang tidak melakukan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi penundaan pelantikan.
"Siapapun nanti paslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terancam sanksi oleh Mendagri, berupa jika terpilih maka akan ada penundaan pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda," ungkap Tejo.
Untuk itu, dirinya menegaskan nanti pada penetapan calon dan deklarasi damai, juga dilengkapi dengan fakta integritas yang berisi kepatuhan paslon mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran virus. Kita harus mencegah munculnya klaster pilkada," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)