DIKSI.CO, SAMARINDA- Seorang pasien dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda, meninggal dunia pada Minggu (3/5/2020).
Saat dikebumikan, status pasien masih PDP. Hingga pada update 11 Mei 2020, status yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19. Pasien berinisial MR, berjenis kelamin laki-laki, usia 36 tahun.
Dalam rilis hariannya, Andi Muhammad Ishak, plt kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan pasien ditetapkan konfirmasi positif usai pemeriksaan swab di BBLK Surabaya.
"SMR 33, laki-laki 36 tahun, merupakan PDP meninggal yang telah dirawat di RS Dirgahayu l, pada 2 Mei 2020 dengan comorbid Stroke. Kondisi kasus memburuk dan dilaporkan meninggal pada 3 Mei 2020," kata Andi, melalui aplikasi Zoom.
Dugaan kasus transmisi lokal pun menguat. Pasalnya, tidak ada riwayat perjalanan keluar daerah dari pasien tersebut. Namun hal itu dibantah oleh Ismed Kusasih, plt kepala Dinas Kesehatan Samarinda.
Ismed menyampaikan, dari hasil penelusuran tim tracing epidemiologis Dinkes Samarinda, pasien memiliki riwayat perjalanan ke Balikpapan.
"Informasi dari tim tracing epidemiologis Dinkes Samarinda, bahwa almarhum ada riwayat ke Balikpapan. Meski positif Covid-19, SMR 33 masuk kategori kasus impor," jelas Ismed.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan) Samarinda dr Osa Rafshodia.
Dirinya menyampaikan sesuai koordinasi dengan Dinkes Kaltim, terkonfirmasi bahwa Samarinda belum terjadi transmisi lokal.
"Kami ikut kebijakan Kemenkes RI melalui Dinkes Kaltim. Karena yang berwenang menetapkan transmisi lokal adalah Kemenkes RI," jelas dr Osa.
Sementara itu, terkait istri MR, yang diduga telah terjadi kontak erat dengan pasien. dr Osa menyebut telah dilakukan rapid test terhadap istri pasien, dengan hasil non-reaktif (negatif) Covid-19.
"Sudah rapid test, hasil negatif (non-reaktif)," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)