DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Menghitung mundur menuju bulan Ramadhan, pemerintah kota (pemkot) Balikpapan mengeluarkan kebijakan pelarangan pembukaan pasar atau bazaar ramadhan yang mengumpulkan massa dan berpotensi menyebarkan Covid-19.
Sekretaris Dinas Perdagangan Balikpapan Philipus Rimpa mengamini surat edaran Wali Kota Balikpapan dengan tidak mengadakan bazar ramadhan yang menjual berbagai macam jenis makanan ringan berbuka puasa.
"Kami ikuti sesuai surat dari Wali Kota, kami tidak akan memberikan izin yang mengadakan pasar ramadhan tapi itu bagi masyarakat yang menjual takjil," kata Philipus.
Langkah preventif juga dilakukan oleh Dinas Perdagangan untuk pedagang di pasar aktif yang masih beroperasi di 9 pasar dengan 7.000 lebih pedagang, dengan mengimbau penggunaan masker dalam berjual beli, dan penyediaan alat kesehatan lainnya.
"Selalu menggunakan masker dalam bertransaksi, taruh cuci tangan, atau lewat pengantar (pasar online) misalnya,"
Pasar yang masih berjualan juga sudah difasilitasi dengan sistem daring (dalam jaringan) dan menyebarkan nomor pedagang pasar, agar masyarakst dapat bertransaksi tanpa harus transaksi tatap muka.
"Kalau bisa masyarakat bikin dirumah, lalu nanti diantar. Setiap pasar rakyat sudah kita kumpulkan nomor WhatsApp masing-masing dan sudah kita sebarkan," katanya.