Sinar menegaskan patut diduga adanya potensi gratifikasi dan transaksional yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
"Melanjutkan proses itu patut diinvestigasi kemungkinan potensi adanya gratifikasi atau praktek suap dan waktu yang akan membuktikan," terang Sinar.
Menghadapi proses yang dianggap cacat hukum ini, Kuasa Hukum Makmur HAPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya.
"Kami juga akan melayangkan gugatan atas hasil paripurna tersebut. Senin depan mudahan dapat kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda," tegasnya.
Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kaltim yang menyetujui paripurna tersebut, dikatakan Sinar tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Padahal mereka semua sudah menerima pemberitahuan mengenai Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr, teranggal 19 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Samarinda," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)