DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif dalam kehidupan masyarakat, DPRD Kaltim menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang kini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pansus Trantibumlinmas tersebut diketuai oleh Harun Al Rasyid.
Ia menjelaskan, tujuan hadirnya Perda tersebut yakni untuk menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat yang ada di Kaltim.
“Pansus berharap kepada perangkat daerah untuk segera membuat formulasi kebijakan menyesuaikan amanah yang tertuang dalam Perda ini nantinya,” ujar Harun Al Rasyid saat membacakan laporan akhir Pansus Trantibumlinmas.
Diketahui, Raperda Trantibumlinmas kini telah disahkan menjadi Perda.
Persetujuan pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim pada, Kamis (16/11/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.
Dalam kesempatan itu, Rapat Paripurna juga mengesahkan perubahan badan hukum dua perusahaan daerah yakni Pertambangan dan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas. (Adv)