DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 Wali Kota yang Baru telah dibentuk DPRD Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, mengatakan pihaknya akan memberikan waktu kepada pansus ini untuk mengacu pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Kita akan memberi kesempatan waktu Pansus RPJMD, karena ini salah satunya pembahas KUA PPAS itu mengacu pada RPJMD kepala daerah yang baru," ujarnya.
Dikatakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, bahwa setelah 40 hari dilantiknya kepala daerah yang baru harus mengajukan RPJMD.
"Kepala daerah yang baru sejak dilantik 40 hari harus mengajukan RPJMD sesuai aturan yang diberikan," katanya.
"Karena kepala daerah yang baru pastinya mempunyai visi-misi yang dituangkan pada RPJMD," lanjutnya.
Terpisah, menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, kepala daerah yang baru seharusnya sudah meletakkan mindset pandemi ini ke dalam peta jalan kepemimpinannya.
"Dia harus sadar bahwa janji-janji kampanye untuk meyakinkan agar dipilih akan berhadapan dengan pandemi yang suka tidak suka, mau tidak mau "memaksa" anggaran pemerintah kota untuk dikeluarkan," tulis Syukri Wahid melalui media sosial Instagramnya.
Menurutnya, kepala daerah harus sadar bahwa boleh jadi akan lewati masa-masa sulit kelola pemerintahan dengan kondisi keuangan terbatas dan wajib keluarkan uang untuk Covid-19 ini.
"Covid bukan pemilih, covid tak pernah ikut kampanye, tapi dia lah yang menggerus anggaran 2 tahun terakhir ini," kata Syukri. (advertorial)