“Nanti Bapemperda kembali mengecek kelayakan dari Raperda B3 itu, apakah dapat diparipurnakan dan dijadikan Perda itu sudah ranahnya Bapemperda,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda itu menambahkan, jika belum layak nanti dikembalikan kepada pihak Pansus B3 lagi, lalu dilakukan perbaikan, sisi mana yang perlu direvisi. Sebab pembentukan Raperda tidak serta merta diparipurnakan, harus diharmonisasikan peraturan di atasnya.
“Mereka (Bapemperda) juga melanjutkan uji publik dan akademisi untuk menguji kelayakan Raperda itu,” sebutnya.
Sampai saat ini, kata Samri, belum ada informasi lanjutan dari Bapemperda DPRD Samarinda sejak draf Raperda diserahkan.
“Mungkin masih pembahasan di internal Bapemperda, dan masih menunggu antre karena mungkin juga Raperda masuk juga tidak sedikit,” pungkasnya. (Advertorial)