DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) telah rampung dikerjakan.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengungkapkan, hasil penyusunan Raperda Limbah B3 telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda).
Dia menyebutkan bahwa, berbagai tahapan sudah dilalui untuk dilakukan pembahasan hingga pematangan untuk memproduksi Raperda B3 tersebut.
“Tugas pembahasan di internal kami sudah selesai. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai aturan di sana,” ungkap Samri sapaanya, Jumat (4/3/2022).
Sebelumnya, Pansus B3 sempat diperpanjang sejak dibentuk 2021 lalu. Kemudian pada Oktober 2021 pula masa kerja Pansus diperpanjang.
Memasuki bulan ketiga tahun 2022 pihaknya sudah menyelesaikan tugas kerja Pansus dan saat ini sudah di tangan Bapemperda DPRD Samarinda.