DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pandemi Covid-19 beri dampak pada kegiatan beribadah Ramadhan yang akan dilaksanakan mulai 23 April, sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 syawal 144 H di tengah wabah pandemi Covid-19.
Menanggapi hal ini Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan Ust. Salahuddin Siregar telah menerima surat ederan Kemenag panduan Ramadhan saat pademi Covid-19 tersebut.
"Setelah kita rapat DMI ketua DMI, kecamatan, dan Sekretaris Kota menyikapi surat edaran Kemenag, kita berpendapat memang surat itu bagus sekali apalagi dihadapkan untuk corona ini," kata Salahuddin saat dihubungi Diksi.co melalui sambungan telepon.
Salahuddin mengatakan kebijakan baru ini dinilai baik untuk diterapkan pada daerah zona merah atau tinggi penyebaran Covid-19 nya untuk memutus mata rantai corona.
"Tapi ini kan tidak bisa berlaku umum kalau di zona kuning, hijau misalnya di kampung yang jauh yang belum terkontaminasi virus (corona) memang mungkin berat bagi masyarakat yang melaksanakannya," ujarnya.
Ia memaparkan hukum sunnah itu bisa berubah karena situasi jika membahayakan, seseorang dapat meninggalkannya sesuai dengan surat edaran Kemenag untuk sholat individu atau berjamaah di rumah masing-masing.
"Boleh (tarawih di rumah), memang seperti itu hukum sunnah itu, yang wajib saja boleh di rumah artinya lihat kondisional," katanya.
"Sekaligus pembelajaran untuk anak-anak, warga, termasuk orang tua harus siap-siap jadi imam," lanjutnya.
DMI lakukan imbauan untuk mengikuti kebijakan penerintah khususnya pada daerah zona merah, yang ditetapkan pemerintah. Bentuk sosialisasi DMI pun sudah dilakukan dengan membuat baliho lawan Covid-19 seperti di daerah Gunung Malang, di simpang Dome, di depan Blue Sky dan juga di media sosial.
"Kalau zona merah pasti DMI larang juga, Balikpapan ini kan tidak semuanya zona merah. Apa yang difatwakan MUI pusat kemarin itu bagus sekali," katanya.
DMI berharap di bulan suci Ramadhan nanti walaupun ditengah pandemi Covid-19 masyarakat dapat laksanakan ibadah dengan baik, dan penyakit mematikan itu dapat berakhir secepatnya. (tim redaksi Diksi)