DIKSI.CO, TANAPASER - Selasa masa pandemi virus corona atau COVID-19, masyarakat Kabupaten Paser yang berpenghasilan rendah atau yang dikalsifikasikan sebagai A1, mendapatkan keringanan tidak membayar biaya PDAM selama tiga bulan sejak April 2020.
Pemerintah Daerah pun juga memberlakukan hal sama bagi rumah ibadah, yang tidak bisa memenuhi keperluan operasionalnya akibat pandemi corona ini, yang masuk dalam kategori sosial khusus.
“Rencana ini sudah lama diwacanakan Pemerintah Daerah dan DPRD dan alhamdulilah hari ini ada keputusan setelah pertemuan dengan jajaran PDAM,” kata Asisten Ekonomi Sekretariat Daerah Paser Ina Rosana usai pertemuan dengan PDAM, Rabu 15 April 2020.
Ina mengatakan kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang masuk kategori A1 dan sosial khusus.
“Penerima A1 dari masyarakat berpenghasilan rendah, sementara A1 yaitu rumah ibadah yang tidak bisa membayar karena selama Corona tidak mendapat pemasukan operasional dari jamaah,” ujar Ina.
Sebelumnya kata Pemerintah Daerah hanya memasukkan kategori A1 dalam kebijakan ini. Setelah ditimbang, klasifikasi sosial khusus pun dimasukkan.