DIKSI.CO, NUNUKAN – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali diungkap Polres Nunukan, Kalimantan Utara pada Minggu (10/3/2024) kemarin.
Kali ini polisi mengamankan seorang petani rumput laut bernama HN (23).
Pelaku diamankan saat berada dikediamannya di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat dengan barang bukti 0,71 gram narkotika jenis sabu.
Kepada polisi HN mengaku nekat mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina kerja.
“Pelaku ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat di rumah pelaku. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang langsung dikembangkan anggota di lapangan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Selasa (12/3/2024).
Diungkapkannya, saat itu, pelaku diamankan saat ia tengah asik duduk-duduk di depan rumahnya.