DIKSI.CO, SAMARINDA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kutai Timur, kembali menambah deretan panjang Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
KPK sendiri telah menetapkan Bupati Kutai Timur dan Istrinya yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur, beserta 3 orang Kepala OPD dan pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Dugaan korupsi dalam kasus ini, ditengerai berhubungan erat dengan kepentingan Pilkada di Kutai Timur, yang sedianya akan digelar tahun 2020 ini.
OTT KPK di Kutai Timur tersebut, setidaknya mengajarkan kita tentang beberapa hal krusial, antara lain :
Pertama, politik berbiaya tinggi (high cost politic).
Ini memang bukan satu-satunya faktor yang mendorong perilaku korup kepala daerah. Tapi biaya politik yang tinggi inilah, alasan yang memaksa para kandidat calon, khusunya petahana, untuk menghalalkan segala cara.
Hasil kajian Litbang Kemendagri menunjukkan bahwa untuk menjadi Walikota/Bupati dibutuhkan biaya mencapai 20-30 Milyar, sementara untuk menjadi Gubernur berkisar 20-100 Milyar. Ongkos yang harus mereka keluarkan ini, tentu saja tidak sepadan dengan gaji yang bakal diterima oleh seorang kepala daerah.
Kedua, pertanda masih kuatnya politik transaksional dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ini semacam jatah preman atau upeti yang diberikan sebagai tiket untuk memenangkan tender barang dan jasa. Tradisi macam ini jelas akan melanggengkan tindakan korup dalam pengadaan barang dan jasa. Kepala daerah cenderung menggunakan pengaruhnya (trading in influence) untuk mengatur lalu lintas pemenang tender barang dan jasa, demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Ketiga, politik dinasti.
Tersangka lain yang turut diamankan, yakni Ketua DPRD yang juga sekaligus istri dari Bupati Kutai Timur, menandakan politik dinasti telah memberikan jalan yang lapang bagi perampokan keuangan negara.
Politik dinasti telah melumpuhkan check and balances system antara Pemerintah dan DPRD. Sebab kendali pengawasan berada di tangan satu keluarga. Jadi mustahil akan ada kontrol yang kuat dan memadai di bawah kuasa politik dinasti.
Keempat, keterlibatan 3 unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Dalam kasus OTT ini, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), menandakan OPD-OPD telah menjadi sapi perah kepala daerah, yang hanya dijadikan bancakan untuk memperkaya pundi-pundi modal politiknya jelang Pilkada.
Tentu saja ada proses tawar menawar atau transaksi saling menguntungkan dianrara keduanya, termasuk dalam proses seleksi atau keterpilihan kepala-kepala OPD tersebut. Hal ini tentu saja merusak desain merit system manajemen lembaga pemerintahan kita, sebab telah terjadi spoil system yang memberikan dampak merugikan terhadap kualitas layanan publik.
Untuk itu, kami dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendukung langkah KPK untuk menuntaskan kasus ini, sekaligus mendorong agar dilakukan proses dan upaya yang sama di wilayah lain, baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota. KPK harus memperluas jangkauan penegakan hukum terhadap segala macam aktivitas korupsi di daerah secara konsisten. Sebab KPK sendiri.butuh upaya lebih serius dan konsisten untuk mengembalikan kepercayaan publik.
2. Meminta kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnnya, untuk memperketat pengawasan terhadap daerah-daerah yang sarat dengan praktek "Politik Dinasti". Sebab di bawah kendali politik kekerabatan tersebut, potensi tindak pidana korupsi akan jauh mudah terjadi. Persekongkolan jahat yang mengarah kepada perampokan uang negara, akan jauh lebih efektif dan berlangsung lebih cepat di bawah kendali politik dinasti ini.
3. Meminta kepada seluruh kepala-kepala daerah, khususnya yang ada di Kalimantan Timur, untuk menjadi kasus OTT ini sebagai terapi kejut (shock therapy) agar tidak bermain-main dengan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, dengan cara-cara yang tidak patut atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
4. Meminta kepada lembaga-lembaga pengawasan, baik internal maupun eksternal, termasuk seluruh lapisan masyarakat, untuk memperketat pengawasan terhadap proses lalu lintas pengadaan barang dan jasa. Jika menemukan kejanggalan atau indikasi perbuatan melawan hukum, silahkan segera laporkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini juga berlaku kepada perusahan dan kontraktor, jika menemukan indikasi pemerasan atau permintaan fee tertentu dari pejabat dalam upaya menjanjikan pemenangan tender.
5. Mendorong partai politik untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat secara serius, agar dapat melahirkan pemilih yang rasional. Dengan demikian, politik berbiaya tinggi dalam Pilkada dapat kita tekan. Upaya pendidikan politik ini, termasuk pula perbaikan pola rekrutmen dan kaderisasi, menjadi jalan untuk membatasi eksistensi politik dinasti, yang secara nyata telah merusak sistem politik kita sekaligus melapangkan jalan korupsi.
Press Release Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI)
Fakultas Hukum Universitas Mulawarman