Senin, 25 November 2024

Operasi Rutin Penegakkan Prokes Covid-19, Kelurahan Gunung Kelua Terpantau Kondusif

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 21 Mei 2021 5:3

Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi dan Lurah Gunung Kelua saat pimpin sosialisasi penegakkan Prokes Covid-19 di salah satu tempat usaha di Jalan Vorvo Samarinda pada, Kamis malam (20/5/2021)/ Diksi.co

Tren penyebaran Covid-19 yang cenderung melandai di Kota Tepian ini menjadi alasan utama Pemkot Samarinda fokus untuk melakukan langkah-langkah terukur dalam pengendalian Covid-19.

"Itu pula yang membuat Pemkot Samarinda membuat instruksi baru. Kota ingin kirim pesan ke masyarakat, pemerintah sekarang membuka kran ekonomi tetap berjalan, pedagang pasar boleh buka, kafe boleh buka, restoran boleh buka, tapi jangan lupa Prokes harus ketat," imbaunya.

Kembali ditegaskan AH sapaan karib wali kota, jika teguran pemerintah tidak digubris maka ada tiga sanksi tegas yang akan diterima pemilik usaha. Yakni pembubaran, penutupan, dan pencabutan izin usaha.

"Kalau sengaja melawan arahan presiden, dan berpotensi menciptakan klaster baru bukan tidak mungkin izinnya di akan dicabut," tegas kembali.

Namun, orang nomor satu Kota Samarinda ini berharap masyarakat umum maupun pelaku usaha dapat bersinergi dengan pemerintah. Sehingga, sanksi-sanksi tidak perlu diberikan dan seluruh kegiatan ekonomi berjalan baik, serta angka penyebaran Covid-19 terus menurun.

"Dalam istilah hukum itu ultimum remedium, jalan terakhir. Mengingat masyarakatnya pun berkali-kali, mulai dari satgas kecamatan, kelurahan sampai ke tingkat RT. Tapi kalau terus melanggar apa boleh buat kita akan ambil langkah tegas untuk kepentingan orang banyak," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews