"Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, disaksikan Satpam dan Retna (istri siri bersangkutan) serta Amel (sepupu Retna)," ucap Bambang.
Menurut Kapolres, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan sekaligus ditangani Polda Kepulauan Riau di Batam.
Seorang perwira polisi berinisial Iptu HA diduga terlibat tindak pidana penggelapan sebanyak 71 unit mobil yang diperjualbelikan di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, menyebut personel tersebut berperan sebagai pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet serta sebagai penyewa mobil rental.
Selanjutnya, mobil diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar dari Rp34.000.000 hingga Rp55.000.000.
"Yang bersangkutan juga tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan sekarang, menggunakan nomor handphone +62-813-6431-5960 dan +62-812-6724-6673 (hasil CP bahwa HP sudah tidak aktif)," ungkap Kapolres Bintan, Sabtu (16/5).