Berdasarkan hasil pemeriksaan, SHR mengakui bahwa ia mengambil pembayaran di muka setiap kali ada permintaan narkoba.
Setelah menerima pembayaran, SHR berangkat membeli barang terlarang tersebut.
"Ia mendapatkan keuntungan dari pembelian ini, baik dalam bentuk uang maupun barang pribadi," jelas Bergas Hartoko.
Tak hanya itu, Bergas Hartoko menyoroti bahwa SHR bukanlah pemain baru dalam kasus ini. Selain menjadi perantara dalam jual beli narkoba, ia juga memiliki pengalaman sebagai pengedar narkoba selama dua tahun terakhir.
Namun, SHR berusaha merendahkan perannya. Ketika diwawancarai, ia membantah bahwa dirinya baru terlibat sebagai perantara selama dua minggu terakhir. Menurutnya, ia baru menjadi pengguna narkoba selama enam bulan.
Bantahan tersebut membuat Kasat Reskoba Polres PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu, tersenyum simpul. Iskandar
mengungkapkan bahwa SHR sebenarnya telah dikenal dalam kasus serupa dua tahun yang lalu. Saat itu, upaya penyelidikan tidak membuahkan hasil karena tidak ada barang bukti yang ditemukan.
Dalam akhir ceritanya, Bergas Hartoko menyatakan bahwa SHR dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas perbuatannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal dua belas tahun. (tim redaksi)