DIKSI.CO, PENAJAM PASER UTARA – Kehidupan yang penuh dengan intrik kriminal kembali mencuri perhatian ketika seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tertangkap dalam jeratan hukum.
Diketahui, oknum berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan.
Bermula dari informasi masyarakat setempat, polisi berhasil menjaring oknum Satpol PP berinisial SHR (45) di pinggir jalan di RT 10, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU, pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 00.30 WITA.
Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba melibatkan SHR bermula dari laporan warga tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar tempat penangkapan.
Melalui penyelidikan yang cermat, jajaran Satreskoba menemukan SHR tengah berada di pinggir jalan dengan mobil Daihatsu Ayla warna putih.
Penggeledahan membuka kenyataan kelam saat ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil SHR.
"Selain barang bukti berupa narkoba, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu dan satu unit handphone. Mobil yang digunakan tersangka juga diamankan di Polres," ujar Bergas Hartoko, Senin (21/8/2023).
SHR, yang juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab PPU, mengakui mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial O di Kelurahan Penajam.