"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Tito.
Menurut Igun ojek online tidak semestinya dilarang, sebab kini mereka telah membuat protokol kesehatan yang dapat diterapkan pengendara saat mengangkut penumpang pada new normal.
Protokol kesehatan ala ojek online ini antaranya menyangkut kebersihan pengendara, penumpang wajib membawa helm sendiri, serta penggunaan pembatas plastrik antara pengendara dan penumpang agar tak bersentuhan langsung.
"Ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun," kata dia.
Igun menuturkan pihaknya sudah menyampaikan soal larangan itu kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut dia pihak Kemenhub baru akan berkoordinasi mengenai larangan yang dibuat Kemendagri itu.
"Ya katanya akan koordinasi dulu dengan Kemendagri. Kalau tidak bisa juga ya setelah PSBB teman-teman siap turun ke jalan," kata Igun. (*)
Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia.com dengan judul "Dilarang Bawa Orang Kala New Normal, Ojol Siap Geruduk Istana" https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200530100802-384-508184/dilarang-bawa-orang-kala-new-normal-ojol-siap-geruduk-istana