Sabtu, 23 November 2024

Objek Sengketa Dianggap Tak Ada, Bawaslu Samarinda Kembalikan Laporan Bapaslon Parawansa-Markus

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 28 Agustus 2020 1:20

Parawansa-Markus/ Diksi.co

DIKSI.Co, SAMARINDA – Diberitakan sebelumnya, bakal pasangan calon (bapaslon) jalur independen di Pilkada Samarinda, Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo diwakili tim kuasa hukum telah berikan laporkan ke Bawaslu Samarinda

Laporan ke Bawaslu itu, terkait gugatan mereka akan proses verifikasi faktual KPU Samarinda. 

Terkait hal itu, pada Rabu, (26/8/2020) kemarin badan pengawas pemilu (Bawaslu) mengadakan pleno terhadap laporan tersebut.

Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto, Kamis (27/8/2020) mengatakan, laporan tersebut dikembalikan ke pihak Parawansa-Markus

Menurutnya, pengembalian gugatan tersebut dikarenakan objek yang disengketakan tidak ada.

Sehingga pihak Bawaslu pun menyarankan revisi hingga Jumat (28/8/2020) besok.

"Sudah kita terima hari Selasa. Namun kita kembalikan. Karena kurang objek sengketa tidak ada. Dalam peraturan Bawaslu objek sengketa berita acara atau surat keputusan. Antara duduk perkara (posita) dan materil yang bisa dikomentari (petitum) tidak sama. Duduk perkara terkait dasar hukum tidak nyambung dengan permohonan yang dimohonkan," ucapnya.

Pihaknya pun menunggu revisi laporan gugatan yang diajukan oleh pihak Parawansa sampai batas jam kerja Jumat besok.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hilarius Onesinus Mjong selaku kuasa hukum Parawansa-Markus mengatakan, gugatan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut dalam proses verifikasi faktual yang diatur dalam pasal 30-40 berlaku secara mutatis mutandis.

"Dalam artian bahwa dia dapat berubah di suatu situasi dan kondisi. Sehingga proses verfak perubahan tidak sesuai dengan verfak di awal. Jadi menurut kita sangat ganjil lah 2 peraturan di situasi yang sama namun penerapannya di lapangan berbeda," ujarnya kepada awak media, Selasa (25/8/2020).

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh, lanjut Ones sapaanya adalah menunggu kelengkapan proses administrasi yang akan dilakukan Bawaslu Kota Samarinda dan melengkapi saksi-saksi yang dibutuhkan.

"Yang jelas yang kita siapkan saat ini adalah saksi. Kita punya saksi ahli yang mungkin bisa menjelaskan terkait bahasa kalimat dasar hukum mutatis mutandis itu," katanya.

Lebih lanjut, meski KPU Kota Samarinda telah mengirim surat balasan yang menyatakan bahwa KPU Kota Samarinda sudah menerapkan pasal 39, pihak penggugat menilai pasal tersebut tidak tepat digunakan sesuai runutan yang seharusnya berlaku.

"Seharusnya runutan itu mendatangi dulu kalau tidak ketemu baru dia coba menghubungi LO atau Bapaslon untuk mengumpulkan masa. Kalau tidak bisa dalam keadaan Covid-19 bisa dalam keadaan online," terangnya.

Disinggung terkait aturan PKPU Telah disepakati bersama Bapaslon, Ones mengakui bahwa kliennya tidak fokus mengkaji aturan yang telah ditetapkan.

"Memang itu kewenangan pusat cuma kalau bicara kesepakatan itu memang pasangan "Samarinda Berani" kemarin tidak terlalu fokus mengkaji aturan yang ada. Mereka lebih fokus bagaiamana mengumpulkan dukungan sehingga dalam perjalanan baru kita ketahui aturan perbaikan itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews