Jumat, 22 November 2024

Non PNS Tak Terima Gaji ke 13, BPKAD Kaltim Konsultasi ke Kanwil DJPb Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 16 Agustus 2020 10:22

Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Per 12 Agustus 2020 lalu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, telah mencairkan gaji ke 13, 11 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim.

Anggaran sebesar Rp 64 miliar dari APBD Kaltim 2020, disiapkan untuk membayar gaji 13 pegawai tersebut.

Namun, pegawai non PNS harus bersabar, lantaran sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI, hanya pegawai yang berstatus PNS yang mendapat gaji ke 13.

Sementara pegawai non PNS belum memiliki dasar hukum pencairan gaji ke 13.

Hal tersebut disampaikan, Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim.

"Non PNS belum dapat, di daerah kami belum dapat dasar hukumnya," kata Sa'duddin.

Pihak BPKAD Kaltim, saat ini tengah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim, soal kemungkinan membuat payung hukum untuk pembayaran gaji 13 non PNS.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews