DIKSI.CO, NUNUKAN – Empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia harus diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara karena tak kantongi paspor.
Ke empat orang asal negeri tetangga itu datang ke Indonesia dengan tujuan hendak menjenguk keluarga.
Namun karena tak miliki paspor resmi, keempatnya yakni AM (46), RB (27),BU dan DM harus berurusan dengan petugas.
“Betul kita amankan 4 orang warga negara Malaysia, satu orang laki-laki, dan tiga perempuan, saat diamankan mereka tidak dapat menunjukkan paspor mereka,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Ryan Aditya, Senin (13/3/2023).
Penangkapan keempatnya dilakukan di Dermaga Pelabuhan Daapiton, Lumbis, Nunukan ketika hendak naik ke kapal dengan tujuan Tenom, Keningau pada Rabu (8/3/2023) saat melakukan operasi gabungan.
Saat di periksa keempatnya tidak dapat menunjuk paspor dan langsung diamankan.
“Ke empat orang tersebut diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeteksian dikarenakan ke 4 orang tersebut tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap,” terangnya.
Saat dilakukan interogasi mendalam oleh petugas imigrasi ke empatnya beralasan datang ke Indonesia untuk mendatangi sanak keluarga yang berada di wilayah Kaltara.
“Dalam pemeriksaan awal diketahui bahwa AM menghandiri acara pernikahan keluarga sedangkan RB, BU, dan DM masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 26 Februari 2023 dengan tujuan mengunjungi ke rumah saudaranya yang berada di Malinau,” bebernya.
Ryan menerangkan bahwa Pelabuhan Daapiton menjadi jalur yang kerap digunakan WNA ilegal maupun legal masuk ke Indonesia.
“Jadi jalur Pelabuhan Daapiton ini bisa dilewati WNA sebagai salah satu jalur untuk menuju beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Nunukan, dan sekitarnya,” kata Ryan
Saat ini ke empat WNA tersebut telah di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan guna dilakukan Pemeriksaan. Rencananya mereka akan di deportasi dalam waktu dekat.
“Kami masih lakukan proses pendalaman dulu, setelah itu baru kita lakukan langkah Kedepannya seperti deportasi,” pungkasnya.
(tim redaksi)