Jumat, 3 Mei 2024

Napi di Samarinda Tipu Warga Bulungan Rp 62 Juta dengan Jual Mobil Murah di Facebook

Koresponden:
Alamin
Jumat, 17 Februari 2023 17:22

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan (tiga dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat (empat dari kiri) saat merilis kasus penipuan jual beli mobil yang dilakukan soerang napi dari balik kurungan besi. (IST)

“Jadi pelaku ini mencari postingan mobil yang di jual oleh pemilik asli. Setelah mendapatkan foto mobil kemudian pelaku memposting ulang mobil itu dengan akun facebook yang sudah dibuatnya dengan harga jual yang lebih murah,” bebernya.

Sembari menunggu para korban terpancing dari postingan yang di buatnya, S terlebih dulu berkomunikasi dengan pemilik mobil yang asli dengan berpura-pura sebagai pembeli dan mengaku sebagai manager perusahaan tambang yang akan membeli mobil.

“Dari situ pelaku meminta foto BPKB dan STNK dari pemilik mobil yang asli. Ketika ada korban yang terpancing oleh postingan pelaku, dan mengirimkan foto mobil, BPKB dan STNK yang di akui itu adalah milik pelaku. Selain itu pelaku juga mengedit foto KTP tersebut agar seolah-olah KTP tersebut asli dan otentik untuk lebih menyakinkan korban,” paparnya.

S juga mempersilahkan korban untuk melakukan cek fisik dan mengarahkan korban ke sebuah alamat yang di akui oleh pelaku itu rumah pribadinya.

Namun, disatu sisi pelaku juga mengatakan kepada pemilik mobil yang asli bahwa akan ada karyawan perusahaannya yang akan mengecek.

"Ketika korban dan pemilik mobil yang asli bertemu dan korban mengecek mobil yang di sebutkan pelaku adalah benar adanya. Setelah korban mengecek kembali korban di minta untuk melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pelaku. Dan saat korban hendak mengambil mobil tersebut, pemilik mobil yang asli merasa tidak menerima pembayaran apapun. Dari situlah korban merasa tertipu," terangnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dipastikan akan terus mendekam di kurungan besi dengan waktu yang lama. Kini S pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dikenakan Ancaman Hukuman 18 tahun penjara, berdasarkan pemeriksaan ahli ITE dan ahli acaman pidana ITE tersebut kumulatif. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews