Sabtu, 21 September 2024

Nah Gegara Hal Ini, Dirut PDAM Samarinda Dilaporkan Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 24 April 2021 12:43

FOTO : Aras selaku kuasa hukum Erwin Wahyudi saat jumpa awak media dan memaparkan jika Dirut PDAM Tirta Kencana telah menyalahi aturan pelayanan dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian/IST

Mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini pun masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dua laporan tersebut. 

"Nanti hari Senin (26/4/2021) aja (biar lebih jelas)," singkatnya.

Untuk diketahui, laporan polisi yang dilayangkan kepada Dirut PDAM Tirta Kencana ini disebabkan Erwin Wahyudi yang merasa keberatan lantaran telah membayar meteran air yang mana justru dijual kepada pelanggan lain tanpa sepengetahuannya.

Atas dasar itulah, Erwin Wahyudi melalui kuasa hukumnya menyebut jika pihak PDAM Tirta Kencana telah menyalahi standar pelayanan semestinya. Praktik jual beli meteran itu juga dianggap pelapor sebagai bentuk penggelapan yang merugikan sebagaimana dalam bunyi Pasal 347 KUHP yang dijadikan dasar laporan. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews