Jumat, 22 November 2024

Musnahkan 25 Kilogram Sabu, Kapolres Nunukan Tegaskan Pemberantasan Narkoba hingga ke Akar

Koresponden:
Alamin
Senin, 27 Maret 2023 21:38

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia saat memimpin rilis pemusnahan 25 kilogram sabu. (IST)

DIKSI.CO, NUNUKAN – Setelah jajaran TNI diperbatasan Indonesia-Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu, kini barang haram tersebut dimusnahkan oleh jajaran Polres Nunukan, Kalimantan Utara pada Jumat (24/3/2023) kemarin.

Diketahui, dari 25 kilo sabu yang diamankan TNI AD Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung RI-Malaysia bersama jajaran Polres Nunukan, sedikit di antaranya diambil sebagai sampel untuk dipersidangan para tersangka penyelundupan.

“Dari 25,3 kilogram disisihkan sekitar 7,75 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri Nunukan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Senin (27/3/2023).

Pemusnahan sabu disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Nunukan, Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung RI – Malaysia, perwakilan Kodim 0911/NNK, perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan, perwakilan Lanal Nunukan dan BNNK Nunukan.

Dalam penanganan sabu seberat 25 kilogram, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Nunukan dengan jumlah perkara 10 laporan.

“Semua sabu penangkapan bulan Januari hingga Maret 2023 dengan barang bukti terbanyak 20,041 kilogram milik tersangka Indera Liang warga Malaysia,” sebutnya.

Indera Liang yang merupakan warga Keningau, Sabah, Malaysia, diamankan oleh personel Pos Labang Lumbis Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung pada 06 Maret 2023 pukul 15:00 Wita. Pelaku kedapatan menyimpan sabu dalam karung dan tas ransel.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews