DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam setelah melihat masifnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan.
Sesuai dengan Surat Edaran terkait pemberlakuan jam malam di wilayah Kota Balikpapan Nomor 100/438/Pem, maka pemberlakuan jam malam ini akan dimulai pekan depan hari Senin (7/9/2020).
"Mulai minggu depan diterapkan. Kita akan siapkan dulu. Mohon masyarakat untuk mematuhinya," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (4/9/2020).
"Aktivitas malam hari itu rencananya kita akan batasi sampai pukul 22.00 WITA saja," lanjutnya.
Pemabatasan jam malam hingga batas waktu yang belum ditentukan ini bersasar pada aktivitas masyarakat di kalangan pelaku usaha yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Mulai sekarang diharapkan masyarakat dapat memahami rencana pembatasan jam malam ini, terutama untuk pelaku usaha pertokoan dan kafe," kata Rizal.
Ia berharap dengan adanya kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Balikpapan yang saat ini menyebar dengan cepat dan meluas.
Diketahui hingga Jumat (4/9/2020) sebanyak 2.082 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan 1216 orang yang telah sembuh, 258 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit, 471 orang yang menjalani isolasi mandiri, 137 orang yang meninggal dunia. (tim redaksi Diksi)