Sabtu, 23 November 2024

MUI Kaltim Imbau Warga Laksanakan Salat Tarawih di Rumah, Salat di Masjid Boleh Tapi Jangan Pakai Pengeras Suara

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 14 April 2020 5:44

Hamri Has, Ketua MUI Kaltim/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang bulan suci ramadan 1441 hijriah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, mengeluarkan Imbauan II, terkait tata laksana ibadah Salat Jumat dan Tarawih selama ramadan

Imbauan ini dikeluarkan MUI Kaltim melihat fenomena pandemi Covid-19, yang juga terjadi di Kaltim.

MUI menekankan untuk pelaksanaan Salat Jumat, Rawatib, dan Tarawih, agar tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun musala. Hingga daerah tersebut dinyatakan aman dari penularan Covid-19.

KH. Hamri Has, Ketua MUI Kaltim, menyampaikan pihaknya hanya mengeluarkan imbauan, agar jemaah yang hendak melaksanakan Salat Tarawih bisa dilakukan di rumah, bersama keluarga.

"Itu himbauan dari kami. Supaya Salat Tarawih tidak di masjid, tapi di rumah masing-masing. Walaupun masih banyak masjid-masjid yang berenca mengadakan Salat Tarawih berjamaah," katanya, dikonfirmasi Selasa (14/4/2020).

MUI Kaltim tidak melarang bila ada masjid yang melaksanakan salat secara berjamaah. Namun begitu, pengelola masjid diminta untuk menjalankan ketentuan-ketentuan menekan penyebaran virus di rumah ibadah.

Salah satu yang dianjurkan adalah dengan menyiapkan wadah cuci tangan untuk jemaah yang akan masuk masjid, juga Menjaga jarak shaf salat

"Misalnya antara satu sampai satu setengah meter, per satu orang. Itu kalau masih dipaksakan juga. Tapi lebih baik dan aman kalau tidak usah melaksanakan di masjid-masjid dan lebih baik mengadakan di rumah masing-masing, termasuk tadarusan. Karena biasanya malam-malam hari puasa ini masjid selalu ada tadarusan Al-Quran. Kejadian yang berkumpul ini dari informasi yang kami peroleh itulah yang menyebarkan virus corona," jelasnya.

Hamri Has menegaskan, tidak ada penutupan masjid selama pandemi Covid-19 ini. Pengurus masjid tetap diperkenankan menggelar ibadah salat di masjid, namun tidak perlu menggunakan pengeras suara yang bisa mengundang orang ke masjid.

"Jangan ditutup masjid, pengurus-penguruh inti tetap mengadakan di sana. Tapi tidak usah menggunakan pengeras suara untuk memangil orang. Ini sifatnya hanya imbauan, sambil menjelaskan bahaya-bahaya yang timbul apabila ada kerumunan orang banyak," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

BACA JUGA: Dijanjikan Bakal Dinikahi, Wanita di Balikpapan Ditipu Pacar, Uang Rp 70 Juta Tak Kembali

BACA JUGA: Sejauh Ini, Cuma Mahulu yang Bersih PDP Covid-19, Balikpapan Paling Banyak

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews